You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Tluk Kualo Inderapura
Nagari Tluk Kualo Inderapura

Kec. Airpura, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang, di Sistem Informasi Nagari Tluk Kualo Inderapura Kecamatan Airpura

Form Pengajuan Keberatan

Admin Kominfo 15 Februari 2019 Dibaca 199 Kali
Form Pengajuan Keberatan
  • Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
    1. penolakan atas permohonan informasi publik;
    2. tidak disediakannya informasi berkala;
    3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
    4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
    6. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    7. penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, Tim Sekretariat PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format
  • Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi
  • Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
    1. Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
    2. Formulir tanda terima permohonan informasi (dalam hal tidak ditanggapinya permohonan informasi)
  • Tim Sekretariat PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan

Dokumen Lampiran

Formulir-Keberatan.pdf