Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April Tahun 2010, Pemerintah Nagari Muara Inderapura membentuk PPID Nagari sejak Tahun 2019 yang dibekali oleh Pemerintah Daerah berupa Website yang disebut dengan SINAR (Sistem Informasi Nagari), dan terbentuklah struktur Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Nagari (PPID Nagari).
Dasar Hukum
Undang-Undang Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008
Peraturan Komisi Informasi
- Peraturan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Peraturan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa Peraturan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik