You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tluk Kualo Inderapura
Tluk Kualo Inderapura

Kec. Airpura, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

Profil Singkat PPID

Alis Fiki Indra S.Kom 11 Desember 2025 Dibaca 51 Kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April Tahun 2010, Pemerintah Nagari Muara Inderapura membentuk PPID Nagari sejak Tahun 2019 yang dibekali oleh Pemerintah Daerah berupa Website yang disebut dengan SINAR (Sistem Informasi Nagari), dan terbentuklah struktur Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi Nagari (PPID Nagari).

Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah

  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008

Peraturan Komisi Informasi

  1. Peraturan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Peraturan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa Peraturan Komisi Informasi Pusat RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan